urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan. urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat

 
 Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusanurusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat  Pemerintah Pusat adalah

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi. 2. Government Public Relations: Perkembangan dan Praktik di Indonesia (2018) karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota. See full list on zonareferensi. Berikut bidang-bidang yang masih tetap ditangani oleh pemerintah pusat berdasarkan urusan pemerintah absolut : 1. Oleh karena itu, urusan pemerintahan absolut tidak berhubungan dengan asas desentralisasi atau otonomi. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni: urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut merupakan sepenunya kewenangan. urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dimana pengaturan ini dianggap memangkas kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait urusan pendidikan yang semula itu menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota sekarang dialihkan pada pemerintah provinsi. Makanya, tidak heran jika pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan yang berkaitan dengan politik luar negeri. Berdasarkan Undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pelaksanaan pembagian kewenangan antara pusat daerah dapat di lihat pada pembagian urusa pemerintahan ini dapat di klasifikasikan yang meliputi : a. (2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN. Urusan pemerintahan umum dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan oleh pemerintah daerah. Sebab, pemerintah. Otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya. Menurut artikel jurnal Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang. luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”. macam-macam urusan pemerintahan, yang kemudian terbagi-bagi lagi. Urusan Pemerintahan Sisa 1. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi. Kerja Sarna adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam bentuk tertulis. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah dapat: a. KOMPAS. Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi. Prinsip Eksternalitas Prinsip eksternalitas adalah penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan. yang sebelumnya menjadi kewenangan negara bagian. Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Otonomi. Penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada 21 Oktober 1997 membuat Bulog kehilangan kewenangan memonopoli urusan beras . Pengertian Asas Tugas Pembantuan. Asas Tugas Pembantuan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. b. spesifik maupun residual yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. 2. Dalam mengatur negara, pemerintah pusat tentu memiliki kewenangan tersendiri. (4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Dalam Undang-Undang No. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 4 Serie E Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:. 2. 49. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan lebih detail tentang urusan pemerintahan, yaitu, bahwa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang. 21Urusan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. 16 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pusat : •Dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat; •Melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan urusan ini dibagi berdasarkan eksternalitas (pertimbangan dampak),. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: a. (5) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 4, Oktober-Desember 2015. Pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat 3 UU No. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 23 Tahun 2014 urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah, otonomi daerah sendiri. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. id diketahui bahwa urusan pemerintahan juga diatur dalam BAB III Pasal 10 Undang-Undang No. urusan pemerintahan yang sepenuhnya. Adapun kewenangan. Bisa juga jika penggunaan sumber daya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat, dan/atau strategis bagi kepentingan nasional. 2. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEPARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEPARA , Menimbang : a. berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali; 3. Walaupun dalam prakteknya sejak. Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam Pasal 10, urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota; Government Public Relations: Perkembangan dan Praktik di Indonesia (2018) karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota. 122 -4 - (2) Urusan Pemerintaha n yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah. Tugas pembantuan adalah. Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten. Oleh karena itu, urusan. com 20 21. Instansi vertikal adalah perangkat kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan terkait dekonsentrasi atau pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan. Pendelegasian kepada kepala. Gubernur adalah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut : 1. 2. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. Penyediaan sarana dan prasarana umum. (2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. c) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman. Desentralisasi Teritorial, yaitu kewenangan yang diberikan pemerintah pada badan umum (oppenbaar lichaam) seperti persekutuan yang. Ketiga urusan tersebut akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut. (2) Pelimpahan sebagian urusan melalui. 13. Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah • Psl. Dalam Pasal 10, urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional. Jakarta - Kewenangan pemerintah daerah dijabarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. pemerintah pusat. pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil. Artinya, pemerintahan daerah memiliki kewenangan atas semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang menjadi. Hal ini termasuk berdampak pada kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA. 2. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah otonom yang dimaksud salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. bahwa dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Cirebon yang merupakan dasar pembentukan. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN. Pemerintah pusat dalam urusan agama lebih berperan dalam menetapkan hari libur keagamaan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi, yaitu: Fungsi layanan. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas. yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 10. 1. 4. Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945. yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Jumat (9/9/2022) di Hotel Millennium. 2. 16 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pusat : •Dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat; •Melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pemerintahan yang men jadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada. (4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Dalam hal ini, efisiensi dan efektifitas merupakan dasar pertimbangan mengapa terdapat pembagian kewenangan atau urusan pemerintahan. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, bahwasanya konsep hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan republik Indonesia dalam rangka otonomi yang seluas-luasnya berdasarkan UUD 1945 adalah bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasar sistem konstitusi maka dalam. pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Ini adalah urusan yang menjadi kewenangan. berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Prinsip DinamisKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. 32 Tahun 2004, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Terkait dengan pembatalan kebijkan daerah, Undang-Undang. URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH (Pasal 282 UU 23/2014) (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikiKewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut: 1. dekonsentrasi c. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah-daerah. Kewenangan ini menjadiKewenangan Pusat-Daerah Menurut UU No. Fungsi pemerintah pusat. Gubernur adalah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kedua asas Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,. Urusan Pilihan 3. 1Fungsi pemerintah pusat. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pendidikan adalah urusan pemerintah yang kewenangannya sudah dibagi antara pusat dan daerah. AgamaPemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, undang-undang ini menganut sistem otonomi seluas-luasnya karena tidak ada batasan yang jelas tentang pemerintahan umum. Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan eksekutif dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, dimana dalam pasal 9 bahwa Urusan pemerintahan Konkuren inilah. Hal ini sangat berbeda dengan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, yustisi dan agama. absolut, urusan pemerintahan dan urusan pemerintahan umum. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula. Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 9 UU Pemda. (4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan konkuren Hukum Positif Indonesia- Urusan Pemerintahan sebagaimana diketahui terdiri dari urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren. 32 Tahun 2004, perbedaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, adalah: Urusan pemerintahan absolut. Urusan pemerintahan konkuren. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan Undang-Undang No. Urusan pemerintahan menurut Pasal 9 terbagi atas urusan pemerintahan . Urusan Tersebut Terdiri Atas Urusan Wajib Dan Pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi. menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat di daerah. Urusan Wajib 1) Urusan terkait Pelayanan Dasar 2) Urusan yang tidak terkait Pelayanan Dasar b. 2. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. Pemerintahan pusat mempunyai wewenang penuh pada urusan pemerintahan absolut. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan. 6. Ayat (3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban. Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah provinsi. Pasal 6 : Cukup jelas. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas. id) A A A. -Pasal 1. menurut pasal 13 undang-undang nomor 32 tahun 2004. 3. Kedudukan SPM dalam Urusan Pemerintahan Permendagri no. Urusan pemerintahan konkuren bidang perdagangan terdiri dari beberapa subbidang, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 2. 2. UU Cipta Kerja Menyuguhkan fenomena tarik-menarik kpentingan ( Spanning of interest) antara pusat dan daerah pada beberapa urusan pemerintahan. Kewenangan pemerintahan yang berlaku di berbagai bidang diatur tersendiri guna menghindari pengulangan pada setiap bidang. 38/2007, pembagian urusan pemerintahan termasuk pelayanan kesehatan yang kini menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri,. pusat sedangkan pemaknaan urusan pemerintahan dalam undang-undang No. sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanggal: 2 Oktober 2014. Hal tersebut juga diwujudkan melalui kewenangan pemerintah dalam menetapkan segala kebijakan yang berhubungan.